“Komunitas internasional harus mengambil langkah yang diperlukan untuk menghentikan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang yang dilakukan Israel.
BACA JUGA: Bentrok Israel-Palestina di Masjid Al-Aqsa, Mengapa Sasar Sheikh Jarrah?
Sheikh Jarrah adalah rumah bagi 2.800 pengungsi Palestina yang dari rumah asal mereka selama peristiwa Nakba pada 1948. Pada 1956, perjanjian antara Yordania dan badan pengungsi Palestina PBB (UNRWA) menjanjikan perumahan dan tanah bagi para warga Palestina tersebut di Sheikh Jarrah.
Keluarga para pengungsi itu semestinya menerima sertifikat kepemilikan setelah tiga tahun, tetapi hal itu tidak pernah terjadi karena Israel menduduki Yerusalem Timur sebelum sertifikat kepemilikan itu terwujud.
Pengusiran di Sheikh Jarrah telah memicu bentrokan di Yerusalem, menyebabkan ratusan orang luka. Ketegangan antara Israel dan Palestina yang meningkat di Yerusalem telah menimbulkan kekhawatiran akan konflik yang lebih serius, mendorong PBB meminta semua pihak menahan diri.
(Rahman Asmardika)