JAKARTA - Pria berinisial WHD, yang ditangkap karena video ajakan mudik untuk seluruh masyarakat di tengah kebijakan pelarangan mudik oleh Pemerintah saat hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2021, resmi dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.
"Kepada terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangannya, Jakarta, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Jebol Pos Penyekatan di Bekasi, Pemudik Padati Jalur Pantura Tegal
Winardy mengatakan bahwa, terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Telah kami amankan seorang terduga pelaku berinisial WHD, yang merupakan pemilik video provokatif," ujarnya.