Baca Juga: Korban Paedofil dan Penculikan Anak Dapat Bimbingan Psikologis dari Kementerian PPPA
Rahman bilang, pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikembangkan guna mengungkap kemungkinan bertambahnya jumlah korban. Atas perbuatannya, pelaku pedofilia ini akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI 16 Tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak.
"Pelaku akan kita jerat hukuman dengan sanksi dikebiri," katanya.
Sementara pelaku Rusdiono, mengaku sudah melakukan aksi penyimpangan seksual tersebut sejak tahun 1992. Perbuatan itu pun dilakukan di sebuah pondok kebun yang berada di tak jauh dari tempat tinggalnya serta sekitar daerah Kota Prabumulih.
“Semuanya anak laki-laki di Prabumulih,” katanya.
(Arief Setyadi )