Catat! Pemudik Balik ke Jakarta Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Fahreza Rizky, Jurnalis
Minggu 16 Mei 2021 03:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Arus balik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau Lebaran 2021 akan berlangsung selama akhir pekan ini. Kendati adanya larangan mudik, Kemenhub mencatat sebanyak 1,5 juta warga nekat tetap kembali ke kampung halamannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pemudik yang akan kembali ke Jakarta wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19. Jika tidak, mereka harus mengikuti swab antigen di posko yang sudah didirikan.

"Wajib membawa swab antigen dari daerah asal pada saat masuk ke perbatasan Jakarta wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ini akan diperiksa. Kalau tidak (membawa), kita akan random tes mereka," kata Yusri saat berbincang dengan MNC, Minggu (16/5/2021).

Baca juga: Airlangga: Balik ke Jakarta, Pemudik Bakal Dites Covid-19 di 21 Titik

Ada 12 posko pemeriksaan surat bebas Covid-19 bagi pemudik yang hendak masuk ke Jakarta. Antara lain di Parking Bay KM 34B Cibatu Tol Cikampek arah Jakarta, Terimal Pulogebang, Terminal Kalideres, Jatiuwung, Kebon Nanas, Kantor Dishub Batuceper, Jalan Rengas-Lemahabang, Jalan Raya Parung Ciputat Bojong Sari, Jalan Raya Bogor (SPBU Cilangkap), Pos Sasak Jarang, Pos Tomyang, dan Jalan Gatot Subroto Bitung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya