Baca Juga: Ketua DPD: Prilaku Koruptif Hambat Pembangunan Daerah
Untuk tersangka Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC), tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak 20 Mei 2021 sampai 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," ungkap Firli.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )