"Kita tidak memaksakan karena ini adalah aspirasi dari masyarakat namun ada konsekuensi dari perubahan nama jalan akan berdampak pada perubahan data administrasi kependudukan warga di wilayah tersebut," lanjutnya.
Sementara itu, Kasubag Pekerjaan Umum, Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setko Administrasi Jakarta Utara, Nurhadi mengatakan bahwa bahwa sosialisasi tentang usulan perubahan nama GOR Rorotan dan Jalan Sungai Kendal membutuhkan waktu panjang.
"Ketika mengubah nama GOR tidak terlalu bermasalah tapi kalau nama jalan harus dikaji terlebih dahulu dan dampaknya sangat luas sekali. Oleh karena itu, kami minta masukan dari warga dan persetujuan tertulis tentang dua hal itu," pungkasnya.
(Arief Setyadi )