KPK Sita Tanah Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Diduga Terkait Gratifikasi

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 02 Juni 2021 21:46 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com)
Share :

"Hingga saat ini proses penyidikan masih terus berjalan diantaranya dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan, penyitaan sejumlah barang bukti, serta pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur pada 2011-2017 sejak Januari 2021.

Saat itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Baca juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Tahan Dirut PT Adonara Propertindo

Pada 2017,  penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
 
Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubel di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
 
KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya