JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana penyuap mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara ke lembaga pemasyarakatan (lapas) berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dua terpidana tersebut, yaitu Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum, dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021 yang berkekuatan hukum tetap dari terpidana Harry Van Sidabukke.
"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Saksi Sebut Juliari Perintahkan Bansos Covid-19 Dipotong Rp10 Ribu
Pada Kamis 3 jUNI 2021, kata Ali, juga sekaligus dilakukan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021 yang berkekuatan hukum tetap dari terpidana Ardian Iskandar Maddanatja.
"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali.
Baca juga: Hakim Sidang Suap Bansos Corona Ancam Penjarakan Operator Ihsan Yunus, Ini Alasannya
Selain itu, masing-masing terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.