KPK Eksekusi 2 Terpidana Penyuap Juliari Batubara ke Lapas Sukamiskin

Antara, Jurnalis
Jum'at 04 Juni 2021 23:41 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto : Okezone.com)
Share :

Sebelumnya, pada Rabu (5/5), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Harry selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar.

Suap tersebut diberikan terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 yang seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan pada Rabu (5/5), Ardian juga divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Keduanya terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya