Salah satu yang diperketat adalah kegiatan rapat, seminar dan pertemuan. Di mana kegiatan rapat, seminar, pertemuan di zona merah dilarang dilakukan secara luring atau ditutup sampai dengan kondisi aman.
“Dan zona lainnya, tentu ini ini diizinkan paling banyak 25% dari kapasitas. Jadi kegiatan rapat maupun Seminar ini juga maksimal 25% dari kapasitas,” ujarnya.
Baca Juga: Setop Gagasan Jokowi 3 Periode Presiden!
(Arief Setyadi )