BANGKA SELATAN - Duo janda muda berinisial AS dan SR warga Payak Ubi, Sukadamai Toboali Kabupaten Bangka Selatan, diduga menjadi bandar dan kurir narkoba akhirnya berujung di Jeruji besi.
Kedua tersangka digerebek Polisi di kediaman AS di Payak Ubi, Sukadamai Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Baca juga: Demi Sabu, Pasutri Curi Handphone Tukang Seblak
Dari rumah tersangka AS, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram, uang tunai, ponsel dan barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk berbisnis barang haram itu.
Baca juga: Asyik Pesta Sabu, Bandar dan Pemakai Ditangkap Polisi
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto yang memimpin langsung operasi penggerebakan tersebut bersama Kasat Narkoba AKP Yandri C Akip mengatakan, Sebelum menggerebek rumah AS, anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan telah mengamankan SR terlebih dahulu yang diduga berperan sebagai kurir.
"Keduanya sudah dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut termasuk barang buktinya," katanya.
Polisi akan terus melakukan pengembangan mengenai asal usul barang haram itu, mengingat AS merupakan mantan istri terpidana kasus Narkotika yang telah bebas dengan menebus denda Subsider sebesar Rp 2 Miliar.
"Kita imbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan kepada Polisi jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," ucapnya.
(Awaludin)