Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto yang memimpin langsung operasi penggerebakan tersebut bersama Kasat Narkoba AKP Yandri C Akip mengatakan, Sebelum menggerebek rumah AS, anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan telah mengamankan SR terlebih dahulu yang diduga berperan sebagai kurir.
"Keduanya sudah dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut termasuk barang buktinya," katanya.
Polisi akan terus melakukan pengembangan mengenai asal usul barang haram itu, mengingat AS merupakan mantan istri terpidana kasus Narkotika yang telah bebas dengan menebus denda Subsider sebesar Rp 2 Miliar.
"Kita imbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan kepada Polisi jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," ucapnya.
(Awaludin)