Satgas Covid-19 Bogor Tindak Dua Pabrik yang Melanggar PPKM Darurat

Haryudi, Jurnalis
Jum'at 09 Juli 2021 23:59 WIB
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
Share :

Ia menambahkan, kita laksanakan penegakan hukum berupa tindak pidana ringan atau Tipiring sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Untuk PT.Simone dan PT.Sunbo akan kita lakukan sidang Tipiring hari Senin di Mall CCM Cibinong, dengan ancaman denda maksimal 50 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

“Nanti akan kita lihat di semua wilayah, yang tidak mengikuti aturan PPKM Darurat ini akan kita tindak semuanya. Hari ini sebagai contoh saja, akan kita cek lagi ke beberapa tempat yang lainnya,” ujar AKBP Harun.

Ia menjelaskan, hal ini kita lakukan untuk mencegah adanya kerumunan, dan mengurangi mobilitas masyarakat salah satunya dengan aturan 100 persen bekerja dari rumah untuk sektor non esensial dan kritikal, dan untuk sektor esensial dan kritikal pun ada aturannya yakni maksimal 50 persen bekerja di kantor.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya