Pelaku yang sempat mengelak membawa ganja akhirnya tidak berdaya saat petugas mendapati 220 kilogram sabu senilai milaran rupiah. yang sebelumnya disembunyikan pelaku yang berperan sebagai kurir ini, dalam mesin pompa minyak tambahan yang berada di bagian belakang truk. Rencananya, ratusan kilogram ganja ini akan diserahkan pelaku kepada bandar ganja untuk diedarkan di sejumlah kawasan di Jawa Barat.
Selain ganja, petugas BNNP Jawa Barat juga menyita serta memusnahkan 2 kilogram sabu, yang sebelumnya diamankan dari seorang kurir.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku yang mendapatkan upah sebesar Rp30 juta dari jasanya menyelundupkan ganja ini akan dijerat Undang-Undang Antinarkotika dengan ancaman hukuman maksimal selama 8 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)