Sementara itu petugas melakukan proses penyidikan lanjutan pada 4 Agustus, dan menetapkan dua orang tersangka baru lainnya yaitu NW selaku kepala cabang dan RMS selaku Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang.
"Karena berdasarkan fakta-fakta hukum patut diduga kedua tersangka tersebut turut berperan dalam tenggelamnya KMP Yunicee," katanya.
Tenggelamnya KMP Yunicee menyebabkan 11 penumpang meninggal dunia, 15 orang hilang, dan 51 lainnya selamat.
(Erha Aprili Ramadhoni)