Penyidik Belum Berencana Periksa Kejiwaan M Kece

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 26 Agustus 2021 17:08 WIB
M Kece (Foto: Istimewa)
Share :

Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.

Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Baca juga: Tahan M Kece, Polisi: Untuk Pertanggungjawabkan Perbuatannya!

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya