Fatwa MA Larang Nyoman Adi dan Hery Zoeratin Daftar Sebagai Calon Anggota BPK

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 01 September 2021 07:09 WIB
DPR RI (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - DPR RI diketahui meminta fatwa Mahkamah Agung terkait pencalonan Nyoman Adhi dan Hery Zoeratin sebagai calon anggota BPK RI karena melanggar pasal 13 huruf j UU Nomor 15 tahun 2006 Tentang BPK yang berbunyi: calon anggota BPK paling singkat 2 (dua) tahun telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Nyoman Adhi baru 1 tahun 6 bulan melepas jabatan sebagai Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Manado yang dalam jabatan tersebut adalah satker dan atau kuasa pengguna anggaran di lingkungan kementerian keuangan. Sedangkan Heri Zoeratin  menduduki jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Kementerian keuangan yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran.

MA kemudian memberikan pendapat hukum berdasarkan surat nomor 183/KMA/HK.06/08/2021 yang berisi 3 point:

 (Baca juga: Soal M Kece, DPR Sebut Tantangan bagi Polri)

1. MA berwenang memberi pertimbangan Hukum.

2. Calon anggota BPK yang pernah menjabat di lingkungan pengelola keuangan negara harus memenuhi syarat pasal 13 j UU 15/2006 Tentang BPK.

3. Syarat dalam pasal 13 tersebut agar tidak terjadi conflict of intrest dalam menjalankan tugas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya