(Baca juga: Ditanya Komisi VIII soal Utang BNPB, Ganip Warsito: Saya Juga Bingung)
Kata 'harus' dalam fatwa MA adalah syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh calon anggota BPK sebagai mana ketentuan pasal 13 huruf j UU BPK yaitu "paling singkat 2 (tahun) telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Untuk itu komisi 11 DPR RI harus mentaati ketentuan peraturan perundangan sebagai mana ditentukan dalam pasal 13 huruf j sebagai syarat formil dan atau syarat mutlak menjadi calon anggota BPK.
Dengan demikian, MA berpendapat pencalonan Nyoman Adhi dan Heri Zoeratin harus dan wajib dibatalkan oleh Komisi 11 DPR RI dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum untuk mengikuti proses fit and proper test di tahapan selanjutnya.
(Susi Susanti)