JAKARTA - Pihak Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, menyatakan menunggu pihak Bareskrim menjemput tersangka kasus dugaan penodaan agama Yahya Waloni. Surat pengajuan pemulangan untuk menjalani penahanan di Rutan pun telah dilayangkan.
"Tinggal menunggu pengambilan dari Bareskrim," kata Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Asep Hendra saat dihubungi, Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga: Yahya Waloni Masih Dirawat di Ruang Perawatan Khusus Tahanan RS Polri
Asep menjelaskan, surat tersebut diberikan kepada penyidik Bareskrim Polri lantaran, Yahya Waloni saat ini sudah dalam keadaan sehat dan bisa melakukan rawat jalan. "Sudah sehat dan bisa rawat jalan," ujar Asep.
Diketahui, Yahya Waloni sudah menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.