Baca Juga: Kesehatan Membaik, Yahya Waloni Segera Diserahkan ke Penyidik Bareskrim
Penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri baru menangkap Yahya Waloni, pada Kamis 26 Agustus 2021, sekira pukul 17 00 WIB, di kediamannya Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Di hari yang sama, Yahya juga langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri.
Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45a Ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.
(Arief Setyadi )