Jadi Tersangka, Alex Noerdin Langsung Ditahan Selama 20 Hari

Jonathan Nalom, Jurnalis
Kamis 16 September 2021 16:22 WIB
Alex Noerdin (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019. Alex Noerdin langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang.

“Kedua tersangka dinyatakan sehat dan dinyatakan negatif Covid-19, dalam rangka mempercepat penyidikan AN dilakukan penahanan selama 20 hari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di lobby Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan Kamis (16/09/2021).

Alex akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung sejak 16 September 2021. “Mulai hari ini 16 September sampai 5 Oktober 2021 Tersangka AN ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Periksa 16 Saksi Terkait Kasus Asabri

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya