Napoleon Jadi Tersangka, Pengacara: Banyak yang Siap Membela

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 29 September 2021 16:16 WIB
Napoleon Bonaparte (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai salah satu tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece di dalam rumah tahanan (rutan).

Menanggapi hal itu, Pengacara Napoleon, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa, banyak pihak yang menawarkan diri secara sukarela untuk menjadi tim hukum kliennya dalam perkara tersebut.

"Kami sudah akan siapkan banyak sekali orang-orang yang siap melakukan tim secara sukarela berikan dampingan (pembelaan) hukum kepada pak Napoleon Bonaparte. Saya siapkan nanti," kata Ahmad Yani saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Ahmad Yani mengaku sejauh ini sudah ada 50 orang yang bersedia membela Napoleon. "Banyak yang sudah telpon saya. Sudah 50-an lebih yang minta kepada saya. Bahkan ada di luar Jakarta juga," ujar Ahmad Yani.

Di sisi lain, Ahmad Yani selaku kuasa hukum mengaku baru mendengar kliennya itu dijadikan tersangka. Sebab itu, ia belum bisa berbicara banyak soal langkah pembelaan hukum selanjutnya.

"Kami baru dengar juga kalau itu silahkan nanti kalau sudah itu berarti proses hukum sudah berjalan. Silahkan nanti kami lihat urusan sangkaan yang ditempelkan kepada pak Napoleon itu sendiri," ucap Ahmad Yani.

Baca Juga : Pukuli hingga Lumuri Kotoran Manusia ke M Kece, Napoleon Terancam 5 Tahun Penjara

Saat disinggung terapan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 (1) terhadap Napoleon, Ahmad Yani menyatakan bahwa, kliennya tersebut tidak melakukan pengeroyokan.

"Itu kan tidak ada pengeroyokan seperti itu. Kani lihat saja silahkan saja," kata Ahmad Yani.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya