Napoleon Jadi Tersangka, Pengacara: Banyak yang Siap Membela

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 29 September 2021 16:16 WIB
Napoleon Bonaparte (Foto : Okezone.com)
Share :

Soal pembelaan hukum, Ahmad Yani menyebut masih akan mendiskusikan lebih lanjut dengan Napoleon dan tim pengacara lainnya.

Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah, Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW. Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya