BNN Selidiki Dugaan Transaksi Narkoba Rp120 Triliun, Tindak Lanjuti Temuan PPATK

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Kamis 07 Oktober 2021 21:42 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) merespon temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ihwal rekening gendut berjumlah Rp120 Triliun diduga terkait transaksi narkoba.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, pihaknya bakal segera menindak lanjuti temuan PPATK.

"Apakah transaksi Rp120 triliun itu benar-benar terkait dengan transaksi narkotika, atau orang-orang yang mungkin memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan transaksi narkotika," ujarnya di Jakarta Timur, Kamis (7/10/2021).

Menurutnya, temuan PPATK terkait dugaan transaksi narkoba dengan total Rp120 Triliun dapat segera diusut lantaran kedua lembaga memiliki kedekatan yang sudah terjalin lama dalam mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Banyak sekali yang harus dilakukan selain dengan PPATK. Tentu saja kita akan mengecek apakah keseluruhan transaksi tersebut benar-benar transaksi narkotika atau transnasional crime (kejahatan melibatkan jaringan lebih dari satu negara) lainnya," ucapnya.

Baca Juga : Bareskrim dan PPAT Investigasi Rekening Gendut Rp120 Triliun Bisnis Narkoba

Pudjo menuturkan, setiap kasus peredaran narkoba yang melibatkan jaringan dalam negeri maupun luar negeri sering didapati jumlah transaksi yang cukup fantastis. Oleh karena itu guna mengungkap kebenaran temuan PPATK diperlukan penyelidikan lebih lanjut yang melibatkan unsur penegak hukum seperti Bareskrim Polri.

"Selama ini hubungan antara PPATK dengan BNN sangat bagus. Kita seringkali meminta bantuan PPATK atau PPATK memberikan informasi kepada kita tentang berbagai transaksi," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya