JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan RI, pembawa mobil BMW yang menabrak anggota Polri, sebagai tersangka. RI dinyatakan bersalah karena menabrak A yang tengah bertugas di kawasan crowd free night dalam rangka PPKM Jakarta, Minggu (10/10/2021) dini hari.
"Sudah ditingkatkan statusnya ke tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Senin (11/10/2021).
Lebih lanjut Argo mengatakan, penetapan tersangka RI setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta bukti.
"Jadi setelah 2 hari kan kemarin kejadian hari Minggu kemudian sudah dilakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan dan memeriksa saksi-saksi dan sudah memenuhi cukup bukti," jelasnya.
Baca juga: Kecelakaan di Tol Layang MBZ, Separuh Badan Mobil Terangkat