Pengendara BMW Tabrak Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka

Erfan Maaruf, Jurnalis
Senin 11 Oktober 2021 18:22 WIB
Pengemudi BMW menabrak polisi. (Foto: Refi Sandi)
Share :

Pengendara disangkakan Pasal 283 Juncto 310 ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebelumnya, insiden tersebut terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, pukul 01.40 WIB. Pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas pengemudi kendaraan Sedan BMW NRKB B-1157-SSl melaju dari arah Selatan menuju arah Utara di Jalan Sisingamangaraja wilayah Jakarta selatan..

Pengemudi diduga kurang hati-hati dan konsentrasi. Selain itu, pengemudi juga mengabaikan instruksi petugas.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya