JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan RI, pembawa mobil BMW yang menabrak anggota Polri, sebagai tersangka. RI dinyatakan bersalah karena menabrak A yang tengah bertugas di kawasan crowd free night dalam rangka PPKM Jakarta, Minggu (10/10/2021) dini hari.
"Sudah ditingkatkan statusnya ke tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Senin (11/10/2021).
Lebih lanjut Argo mengatakan, penetapan tersangka RI setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta bukti.
"Jadi setelah 2 hari kan kemarin kejadian hari Minggu kemudian sudah dilakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan dan memeriksa saksi-saksi dan sudah memenuhi cukup bukti," jelasnya.
Baca juga: Kecelakaan di Tol Layang MBZ, Separuh Badan Mobil Terangkat
Pengendara disangkakan Pasal 283 Juncto 310 ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebelumnya, insiden tersebut terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, pukul 01.40 WIB. Pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas pengemudi kendaraan Sedan BMW NRKB B-1157-SSl melaju dari arah Selatan menuju arah Utara di Jalan Sisingamangaraja wilayah Jakarta selatan..
Pengemudi diduga kurang hati-hati dan konsentrasi. Selain itu, pengemudi juga mengabaikan instruksi petugas.
(Qur'anul Hidayat)