Polisi Temukan Obat Depresan Milik Wanita Korban Tabrak Lari di Tol Sedyatmo

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 19 Oktober 2021 15:56 WIB
Penemuan mayat di Tol Sedyatmo (foto: istimewa)
Share :

Sambodo menyebut jika tersangka melakukan pertolongan atau menghubungi polisi terdekat, RF tidak ditetapkan menjadi tersangka.

"Kalau pengendara memberi pertolongan bisa saja dia kita tidak jadikan tersangka, karena yang bersangkutan melarikan diri jadi masuk ke Pasal tabrak lari dengan ancaman 3 tahun penjara," jelasnya.

Meski begitu, Sambodo menegaskan RF tidak dilakukan penahanan. Sementara penumpang yang diketahui berada di dalam mobil tersebut bersama tersangka akan dimintai keterangan lebih lanjut.

"Penumpang akan dimintai keterangan sebagai saksi. Tersangka karena ancaman 3 tahun tidak ditahan," pungkas Sambodo.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya