Sambodo menyebut jika tersangka melakukan pertolongan atau menghubungi polisi terdekat, RF tidak ditetapkan menjadi tersangka.
"Kalau pengendara memberi pertolongan bisa saja dia kita tidak jadikan tersangka, karena yang bersangkutan melarikan diri jadi masuk ke Pasal tabrak lari dengan ancaman 3 tahun penjara," jelasnya.
Meski begitu, Sambodo menegaskan RF tidak dilakukan penahanan. Sementara penumpang yang diketahui berada di dalam mobil tersebut bersama tersangka akan dimintai keterangan lebih lanjut.
"Penumpang akan dimintai keterangan sebagai saksi. Tersangka karena ancaman 3 tahun tidak ditahan," pungkas Sambodo.
(Awaludin)