JAKARTA - Operator Desk Collection jaringan penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal, mendapatkan apartemen dan gaji bulanan yang cukup besar, dalam menjalankan tugasnya sebagai penyebar SMS teror kepada peminjam.
Salah satu tersangka AY mengaku bahwa, ketika bekerja di jaringan penyebar SMS penagihan dan promosi pinjol ilegal tersebut mendapatkan fasilitasi dari si Bos berupa apartemen dan uang sangu per bulan Rp5 juta.
Baca Juga: Satu Bulan Pinjam Rp5 Juta, Nasabah Pinjol Ilegal Harus Bayar Rp80 Juta
AY mendapatkan jatah di Apartemen Laguna Tower, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Di tempat itupula, AY melancarkan SMS Blasting bernada teror atau ancaman ke Borrower.
"Benar, satu unit apartemen sendiri. Satu orang satu, dari situ kerja. Saya di Apartemen Laguna," kata AY diwawancarai MNC Portal Indonesia, Jakarta, Jumat (22/10/2021).