Tersangka kemudian langsung membuka laci meja korban dan mengambil uang yang ada di laci selanjutnya memasukkan uang tersebut di dalam tas punggung warna abu abu.
"Korban tetap saja berteriak sehingga tersangka mengambil benda yang ada di atas meja dan melemparkannya ke arah tubuh korban sehingga korban terjatuh lagi ke lantai," tutur Laoli.
Adapun kerugian yang dialami korban sekitar Rp14.300.000. Tersangka sendiri yang merupakan seorang kontraktor itu mengaku nekat melakukan pencurian karena desakan ekonomi.
"Tersangka melakukan pencurian karena khilaf. Dia nekat melakukan pencurian di money changer dengan kekerasan karena terlilit utang. Tersangkamerupakan kontraktor yang memegang uang untuk pembayaran upah harian pekerja, namun sudah digunakan untuk judi online," tutur Laoli.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai Rp14.300.000, kaos berkerah warna hitam dengan tulisan "GUESS" di bagian depan, celana jeans merek Levi warna biru dongker, sepatu sebelah kanan merek Skechers sport warna hitam putih yang terdapat bercak darah, tas dukung warna abu-abu, satu buah mobil Nissan Juke warna merah beserta kunci, satu buaj palu dengan panjang gagang 26 cm terbuat dari kayu dan plastik serta kepala palu terbuat dari besi yang sebelahnya berbentuk kuku kambing sebagai alat pencabut paku memiliki motif warna hitam emas.
"Tersangka diancam dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 4 KUHP sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas Laoli.
(Arief Setyadi )