Briptu A Lukai Mahasiswa Pakai Tongkat saat Demo, Propam Polda NTB Bertindak

Antara, Jurnalis
Minggu 24 Oktober 2021 14:40 WIB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto/ Antara
Share :

MATARAM - Tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menemukan alat bukti yang mengindikasikan Briptu A, anggota Satsamapta Polresta Mataram melanggar prosedur penanganan aksi demo mahasiswa.

(Baca juga: Sanksi Polisi Smackdown Mahasiswa: Ditahan 21 Hari dan Turun Jadi Bintara Tanpa Jabatan)

"Dari hasil pemeriksaan Bidpropam Polda NTB, dapat dibuktikan bahwa pada saat pengamanan aksi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa itu terdapat unsur pelanggaran prosedur penanganan, dalam hal ini terbukti ada satu anggota, yakni Briptu A, melakukan kegiatan di luar prosedur," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Minggu (24/10/2021).

(Baca juga: Buntut Polisi 'Smackdown', Mahasiswa Kepung Polresta Tangerang Desak Kapolres Dicopot!)

Menurutnya, alat bukti tersebut berkaitan dengan aksi Briptu A yang mengayunkan tongkat polisi ke arah peserta unjuk rasa. Akibatnya salah seorang mahasiswa terluka di bagian kepala.

"Jadi anggota ini terpancing emosi, padahal sebelumnya, tim penanganan unjuk rasa diminta untuk tidak melengkapi diri dengan peralataan PHH, seperti tongkat dan tameng, namun Briptu A tetap membawa (tongkat polisi)," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya