JAKARTA - Polisi melakukan penyelidikan kecelakaan dua unit bus TransJakarta di Jalan MT Haryono yang terjadi Senin 25 Oktober 2021. Polisi menduga sebelum menabrak, kecepatan bus di posisi belakang mencapai 55,4 Km perjam.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, hasil itu diperoleh setelah melakukan pengecekan sejumlah bukti salah satunya CCTV. Setelah dilakukan analisis, kecepatan kendaraan TransJakarta tersebut mencapai 55,4 KM perjam.
"Secara visual dan pengukuran di lokasi itu memang kemarin, dari CCTV perhitungan petugas kecepatan 55,4 km perjam saat terjadinya kecelakaan," kata Argo di kantornya, Selasa (26/10/2021).
Bahkan, kendaraan dengan kecepatan penuh tersebut baru berhenti setelah mendorong TransJakarta yang ada di depannya sepanjang 17 meter, meski telah mengerem.
Baca juga: Polisi Visum Sopir TransJakarta Tabrakan, Nihil Zat Adiktif dan Psikotropika