Polisi yang Tembak Polisi di Lombok Timur Terancam Hukuman Mati

iNews TV, Jurnalis
Rabu 27 Oktober 2021 13:02 WIB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto (Foto: Harikasidi)
Share :

Artanto mengatakan, Bripka MN merupakan anggota Polsek Wanasaba. Sedangkan Briptu HT merupakan anggota humas Polres Lombok Timur. Atas perbuatannya itu, kata Artanto, pelaku terancam pemecatan tidak hormat dan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup..

Dalam waktu dekat, kasus penempakan polisi oleh polisi di wilayah hukum Polres Lombok Timur itu akan segera disidang etik oleh Bid Propam Polda NTB.

Baca Juga:  Korban Penembakan Tuntut Polres Jayawijaya Rp4 Miliar dan 30 Babi

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya