KPK Tahan Orang Kepercayaan Zumi Zola Terkait Kasus Gratifikasi

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 04 November 2021 19:32 WIB
KPK tahan orang kepercayaan Zumi Zola terkait kasus gratifikasi. (Foto : MNC Portal/Raka Dwi Novianto)
Share :

Atas perbuatannya, Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Apif juga disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pun melakukan upaya penahanan paksa terhadap Apif selama 20 hari kedepan. Sebelum ditahan, Apif bakal melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AF selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 November 2021 sampai dengan 23 November 2021 di Rutan KPK gedung Merah Putih," ucap Setyo.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya