CIREBON - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap dua perempuan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dengan barang bukti beberapa paket yang sudah siap edar.
"Dua tersangka pengedar sabu-sabu ini kita amankan di dua lokasi berbeda," kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Bawa 2 Kilogram Sabu, Pengedar Ditangkap di Asrama Mahasiswa
Edwin mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah jajarannya menangkap seorang perempuan berinisial MW yang mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Polres Majalengka.
Dari tangan MW, pihaknya menyita dua paket sabu-sabu siap edar dan setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Bandung.
Baca juga: Polda Metro Tak Akan Penjara Penyalahgunaan Narkoba, Asal...
"Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa mendapati barang haram tersebut dibeli dari salah seorang perempuan di wilayah Bandung," tuturnya.
Kemudian, lanjut Edwin, pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Setelah itu berhasil menangkap tersangka TR di wilayah Bandung.