Jadi Pengedar Sabu, 2 Wanita Muda Ditangkap

Antara, Jurnalis
Rabu 10 November 2021 02:02 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Pada saat ditangkap tersangka kedapatan memiliki sabu-sabu siap edar sebanyak tujuh bungkus yang akan diedarkan kepada para pelanggannya.

"TR mengaku menjual sabu-sabu ke MW dan sudah dilakukan sebanyak dua kali. Namun kami masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut," tuturnya.

Selain mengamankan dua orang tersangka, Polres Majalengka masih mengejar tersangka lain yang identitasnya telah diketahui.

Dari kedua tersangka, pihaknya menyita sembilan bungkus sabu-sabu siap edar, termasuk menyita telepon genggam dan beberapa barang lainnya.

"Akibat perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 1 Yo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya