Breaking News: Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Resmi Ditahan Polisi

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 11 November 2021 13:34 WIB
Tubagus Joddy. (Foto: Instagram)
Share :

SURABAYA - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah ditetapkan tersangka dan kini resmi ditahan di Polres Jombang. Dia terancam dengan pasal berlapis akibat tindakan lalainya mengakibatkan Vanessa dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia.

"Sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11/2021).

Gatot mengatakan, Joddy dikenakan Pasal 310 ayat (4) UURI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas di Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca juga: Kejari Siapkan 3 Jaksa Tangani Kasus Sopir Vanessa Angel

Selain itu, Joddy juga dijerat Pasal 311 Ayat (5) yang berisi tentang kelalaian yang membahayakan nyawa orang lain. Ancamannya 12 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya