PKL dan Parkir Liar di Kolong Fly Over Arif Rahman Hakim Depok Ditertibkan

Rio Erfandi, Jurnalis
Selasa 30 November 2021 10:02 WIB
Penertiban di kolong flyover Arief Rahman Hakim Depok. (Foto : MNC Portal/Rio Efrandi)
Share :

Lienda menambahkan, bangunan dan lapak parkir liar juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok nomor 16 tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan Ketertiban Umum.

"Sebenarnya mereka sudah tahu bahwa ini melanggar, tentunya yang dilanggar itu perda nomor 16 tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketemtraman dan ketertiban umum," ujarnya

"Yang pasti kita harus sama-sama saling menjaga lah, ini kan muka atau pusat kota di sini sebenarnya ya. Jangan sampai di pusat Kota Depok ini ada ketidaknyamanan dibiarkan terjadi," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya