Lienda menambahkan, bangunan dan lapak parkir liar juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok nomor 16 tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan Ketertiban Umum.
"Sebenarnya mereka sudah tahu bahwa ini melanggar, tentunya yang dilanggar itu perda nomor 16 tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketemtraman dan ketertiban umum," ujarnya
"Yang pasti kita harus sama-sama saling menjaga lah, ini kan muka atau pusat kota di sini sebenarnya ya. Jangan sampai di pusat Kota Depok ini ada ketidaknyamanan dibiarkan terjadi," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)