SORONG - Okum polisi Bripka I Putu Susitana, yang membakar istrinya, Bidasari Sahabudin, hingga tewas pada 28 April 2021, divonis 14 tahun penjara, oleh hakim Pengadilan Negeri Sorong, Senin 29 November 2021.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa hukuman penjara selama 12 tahun.
Proses persidangan berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Sorong. Terdakwa divonis karena terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang menyebabkan istrinya meninggal dunia.
Terdakwa divonis bersalah lantaran melanggar Pasal 44 Aayat (3) juncto Pasal 5 huruf H, Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Majelis hakim, Rivai Rasyid Tukuboya dan Bernadus Papendangan menvonis terdakwa dua tahun leih tinggi dari tuntutan JPU lantaran beralasan terdakwa adalah pelindung masyarakat, namun malah membunuh istrinya sendiri dengan cara sadis.