DEPOK - Kasus penyebaran berita hoaks babi ngepet di Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, yang dilakukan Adam Ibrahim akhirnya memasuki babak akhir. Nasib Terdakwa Adam Ibrahim terjawab di sidang putusan yang di gelar di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (6/12/2021).
Hakim meyakini bahwa terdakwa Adam Ibrahim terbukti bersalah atas tindakan pidana penyebaran berita hoaks terkait babi ngepet
Saat sidang, ketua majelis hakim pun membaca putusannya. Adam dinyatakan bersalah dengan divonis hukuman pidana selama empat tahun.
"Mengadili, pertama menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat di PN Depok, Senin (6/12/2021).
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Adam Ibrahim melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Terdakwa divonis 4 tahun/bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim dengan pidana penjara selama empat tahun," ujarnya.