Sementara itu, Adam Ibrahim mengaku menerima putusan vonis 4 tahun tersebut. Ia mengaku menerima putusan tersebut secara ikhlas.
"Kalau saya pribadi saya terima Yang Mulia, saya akan mempertanggungjawabkan," ujar Adam ditempat terpisah.
Disisi lain, setelah vonis dijatuhkan tim pengacara Adam mengaku akan melakukan banding selama 7 hari. Namun, Adam mengaku akan menerima putusan itu secara ikhlas.
"Ikhlas Yang Mulia," sambungnya.
Seperti diketahui, Adam Ibrahim dituntut 3 tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Adam menyebarkan berita hoaks babi ngepet hingga viral di berbagai sosial media pada April lalu. Dalam video tersebut seekor babi hutan dimasukan ke kandang yang menjadi tontonan warga di Sawangan Depok. Nyatanya ia membeli babi itu secara online dengan harga Rp 1,100,000.
Kemudian Adam melakukan aksinya dan menyusun skenario babi dengan beberapa orang lainnya. Dengan insiden rekaya tersebut Adam berdalih agar bisa dipandang, terlebih menjadi tokoh dikampungnya.
Agar mendapat perhatian lebih, tak luput Adam dengan pengeras suara sambil mengucap dan meyakinkan warga bahwa babi tersebut bukan hewan biasa melainkan manusia yang berubah menjadi babi.
(Khafid Mardiyansyah)