Berdasarkan analisa, petugas membawa seluruh keluarga korban ke Mapolres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Kus (ayah korban) dan Ujg (adik korban) akhirnya mengakui bahwa merekalah yang telah menghilangkan nyawa Dodi," ungkap Kapolres.
Sementara hasil autopsi tim Forensik Bidokes Polda Jambi yang dipimpin dr Erni menemukan luka lecet tekan pada pergelangan tangan kiri dan kanan serta luka lecet tekan dipergelangan kaki kiri dan kanan diakibatkan gesekan tali yang mengikat pada korban.
Sedangkan, pemeriksaan dalam ditemukan pasir di sekitar batang tenggorok. Dan ketika bagian dada dibuka tampak banyak cairan keluar dari dalam dada.
Selanjutnya, pada pemeriksaan paru tampak mengkisut serta jantung, ginjal, usus, hati, limpa, tampak bintik-bintik perdarahan.
Petugas menduga adanya proses persentuhan lama di air, atau adanya proses tenggelam menimbulkan kurangnya oksigen (Hipoksia). Hal ini menyebabkan mati lemas. Sedangkan, waktu kejadian diperkirakan kurang lebih 24 jam.
Akibat perbuatannya, satu keluarga ini ditahan di sel tahanan Polres Bungo untuk kepentingan penyelidikan. Tidak hanya itu, keduanya terancam hukuman sesuai Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup atau pidana mati.
Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan mayat terapung di dalam bendungan. Saat ditemukan, mayat jenis kelamin laki-laki tersebut dalam kondisi kaki dan tangan terikat.
(Awaludin)