Timbangan Portabel, Cara Korlantas Cegah Pelanggaran Kelebihan Muatan Kendaraan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 14 Desember 2021 00:16 WIB
Timbangan portabel untuk mencegah kelebihan muatan (Foto : Korlantas)
Share :

Baca Juga : Korlantas Tingkatkan Layanan Digital dalam Samsat, Irwasum Polri : Dapat Minimalkan Penyimpangan

Firman menuturkan, timbangan portabel untuk golongan kendaraan besar, telah disediakan 5 unit dan 8 unit untuk kendaraan kecil. Titik penempatannya pun akan berpindah-pindah karena timbangan portabel ini bisa dibawa kemana saja.

Kendati demikian, Firman berharap dengan adanya timbangan portabel ini dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Ia juga ingin, masyarakat menyambut baik dan mendukung penuh langkah Korlantas untuk mencegah insiden di jalan raya.

"Kita harapkan masing-masing kendaraan memenuhi kapasitas yang diperbolehkan. Kalau melanggar, kita akan turunkan, kita tidak mengeluarkan tilang. Jadi pakai saja mobil yang sama tapi minta dijemput," tutup Firman.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya