"Saat korban bermain di depan rumah tersangka, pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah. Saat masuk pelaku meminjamkan ponsel kepada korban. Saat korban asyik bermain ponsel di situlah aksi tak senonoh dilakukan tersangka," ucap Rico.
Usai melakukan perbuatan bejat, tersangka memberikan uang Rp10 ribu agar korban tidak bersuara.
“Kita menjerat tersangka dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutur Rico.
(Erha Aprili Ramadhoni)