Usai Cabuli Anak Tetangganya, Pria Ini Berikan Uang Rp10 Ribu

Rus Akbar, Jurnalis
Rabu 15 Desember 2021 21:03 WIB
Ilustrasi (iNews)
Share :

"Saat korban bermain di depan rumah tersangka, pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah. Saat masuk pelaku meminjamkan ponsel kepada korban. Saat korban asyik bermain ponsel di situlah aksi tak senonoh dilakukan tersangka," ucap Rico.

Usai melakukan perbuatan bejat, tersangka memberikan uang Rp10 ribu agar korban tidak bersuara.

“Kita menjerat tersangka dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutur Rico.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya