Rekomendasi Muktamar NU : Pemerintah Diminta Batasi Lahan Pejabat dan Lindungi Tanah Rakyat

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 24 Desember 2021 23:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan untuk pemerintah. Salah satu rekomedasi tersebut terkait dengan kedaulatan rakyat atas tanahnya. Muktamar NU mendesak pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang membatasi kepemilikan tanah oleh pejabat negara.

Kemudian, negara atau pemerintah juga diminta perlu memperkuat perlindungan terhadap kepemilikan dan daulat rakyat atas tanahnya. Sebab, titik tekan kebijakan pembangunan yang lebih menitikberatkan pada industri menjadikan rakyat sebagai kelompok lemah dan rentan ditindas atas nama pembangunan.

"Negara perlu memberikan afirmasi dan fasilitasi yang diperlukan untuk melindungi kepentingan rakyat," ujar Ketua Komisi Rekomendasi, Alissa Wahid saat membacakan putusan rekomendasi dalam Sidang Pleno III, di Gedung Serbaguna (GSG) Universitas Lampung, Kamis (23/12/2021), malam.

Muktamar NU juga menyoroti soal status tanah ulayat yang dimiliki kelompok-kelompok budaya secara kolektif. Dalam hal ini, negara didorong agar memberikan perlindungan atas tanah ulayat dari penggusuran dan alih kepemilikan kepada investor.

"Perlu ditemukan suatu sistem manajemen atau kearifan lokal di mana penanaman modal, baik dari dalam maupun luar negeri, tidak mengubah kepemilikan tanah bagi rakyat dan dalam waktu yang sama menguntungkan kedua belah pihak," tekannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya