Tersangka kemudian langsung menjalankan aksi kejinya dengan melakukan tindakan tak senonoh pada payudara korban. Bahkan, pelaku juga memasukan jarinya ke daerah genetikal korban.
“Kemudian polisi lakukan penyelidikan, gelar perkara lalu visum pada hari Selasa 28 Desember 2021, dan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.
Baca juga: Bermodalkan HP, Pria Paruh Baya Cabuli Anak Tetangganya
Atas perbuatannya, JG disangkakan dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.” pungkasnya.
(Awaludin)