Jakbar : Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.
Baca juga: Hari Terakhir Crowd Free Night, Warga Berkerumun di Danau Sunter Dibubarkan
Guna memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Polda Metro Bubarkan Kerumunan di Food Street Pantai Indah Kapuk
(Fakhrizal Fakhri )