Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 48 WNA Sepanjang 2021

Antara, Jurnalis
Minggu 02 Januari 2022 02:01 WIB
Imigrasi Tanjungpinang deportasi 48 WNA selama 2021 (foto: Antara)
Share :

TANJUNGPINANG - Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendeportasi 48 WNA ke negara asal setelah menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan di Indonesia.

Para WNA tersebut meliputi warga berasal dari Vietnam, Myanmar, Malaysia, Singapura, dan Italia. Mereka terlibat kasus tindak pidana narkotika hingga penangkapan ikan secara ilegal.

"WNA Vietnam paling dominan, akibat illegal fishing (penangkapan ikan secara ilegal) di perairan Indonesia, khususnya di Natuna," kata Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza di Tanjungpinang, Sabtu (1/1/2021)

Kasus penangkapan ikan secara ilegal, kata dia, merupakan hasil tangkapan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di perairan Natuna Utara yang dilimpahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.

Baca juga: 3 WNA Dideportasi Gegara Langgar Izin Tinggal, Berikut Identitasnya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya