Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Kronologi Oknum Anggota Dishub Kota Bekasi Kawal Mobil Pribadi Warga hingga Ditilang
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Baca Juga: Sanksi Tilang Progresif untuk Pelanggar Ganjil Genap di Tempat Wisata saat Tahun Baru
(Arief Setyadi )