KOTAMOBAGU - Seorang warga Modayag Boltim, JL (40) yang berprofesi sebagai penambang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu. JL ditangkap atas kepemilikan narkotika golongan satu bukan tanaman Methafetamin (sabu) tanpa hak.
"JL ditangkap pada Rabu (3/1/2002) saat menjemput paket kiriman sabu dari Kota Palu dengan modus menyisipkan benda haram tersebut di dalam pipa besi sepeda anak yang dikirim melalui mobil rental," kata Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid.
Kasus ini terungkap karena adanya informasi pengiriman sebuah sepeda anak yang dicurigai di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu dari Kota Palu menuju Kotamobagu dan akan dijemput pemiliknya di lampu merah Kotobangon.
Petugas pun langsung bergerak cepat dan mencegat kiriman tersebut kemudian memeriksa ternyata di dalam pipa besi sepeda anak ditemukan dua paket sabu selanjutnya menghubungi pemilik yang ternyata adalah JL.